Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seperti melakukan penyuluhan ataun yang telah diatur oleh aturan yang berlaku. Namun, bagaimana akibat hukum terhadap akta notaris yang tidak sesuai dengan fakta hukumnya dimana salah satu pihak dapat dirugikan karenanya yaitu ketika notaris membuatkan akta PPJB namun yang seharusnya dibuat adalah akta hutang-piutang dan terdapat keberpihakkan notaris kepada salah satu pihak. Untuk menjawab permasalahan ini, penulis mempergunakan kajian hukum normatif. Penelitian hukum bertujuan untuk proses penemuan aturan, anggapan mengenai hukum untuk jawaban permasalahan ini. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan menggunakan undang-undang dan teori. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan apabila notaris membuat akta yang tidak sesuai fakta hukum dimana hanya keinginan salah satu pihak tanpa ada pemberian pemahaman kepada pihak lainnya dan tidak bertindak jujur, amanah dan saksama sesuai pasal 16 ayat 1 Undang –Undang Jabatan Notaris maka akta tersebut dapat dibatalkan. Tanggung jawab yang dilakukan notaris terhadap akta tersebut adalah secara perdata apabila merugikan salah satu pihak maka dapat dilakukan penuntutan, berdasarkan pidana apabila notaris melakukannya atas kerjasama ataupun dapat merugikan pihak lainnya maka dapat dikenakan Pasal 263, 264, 266 KUHP dan berdasarkan sanksi terhadap notaris pada aturan yang ada, dengan beberapa sanksi.
Copyrights © 2021