Mekanisme pengembalian aset (Asset Recovery Mekanism) hasil kejahatan Tipikor yang dilarikan ke luar negeri berdasarkan Konvensi Internasional Pemberantasan Korupsi (UNCAC), yaitu: pelacakan, aset yang sudah dilacak dan diketahui kemudian dibekukan, aset yang dibekukan lalu disita dan dirampas oleh badan berwenang dari negara di mana aset tersebut berada, dan kemudian dikembalikan kepada negara tempat aset tersebut diambil melalui mekanisme-mekanisme tertentu. Mutual Legal Assistance merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dibentuk di antara negara-negara dalam upaya mengatasi maraknya kejahatan transnasional terorganisasi, seperti kejahatan narkotika dan psikotropika, kejahatan pencucian uang (money laundering), dan termasuk didalamnya adal tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak setiap kejahatan memerlukan penanganan melalui Mutual Legal Assistance, hanya kejahatan yang berdimensi internasional serta kejahatan yang memenuhi asas kejahatan ganda (double criminality) saja yang memerlukan penanganan melalui Mutual Legal Assistance.Kendala Dan Penghambat Utama Dalam Pengembalian Aset (Asset Recovery) hasil kejahatan tipikor yang dilarikan ke luar negeri antara lain yaitu: Perbedaan sistem hukum; Perbedaan terminologi dan definisi; Sistem kerahasiaan perbankan; Perjanjian antarnegara; UNCAC Tahun 2003 belum secara memadai berkontemplasi dalam peraturan perundangundangan di Indonesia; Mekanisme dan prosedur panjang, biaya besar, dan sumber daya manusia yang tidak limitatif; Memerlukan putusan pengadilan yang dapat menghubungkan antara aset yang bersangkutan dengan tindak pidana; Penyalahgunaan kekuasaan; Ketidak bersediaan negara maju untuk membantu upaya pengembalian asset; Lemahnya kerja sama antarinstitusi terkait pengembalian aset; Lemahnya kemauan politik dan komitmen pemerintah.Kata Kunci : Kejahatan Ganda, Pengembalian Aset, Kejahatan
Copyrights © 2021