Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat dengan menggunkan Pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan kasus yang bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik” hukum. Berkaitan “dengan penelitian ini, maka contoh kasus yang akan diteliti adalah kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus” Nomor:10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg atas nama Terdakwa SUKENI Bin BASIRUN selaku Penjabat Kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu di putus Tanggal 23 Mei 2019 dan Putusan Nomor 12/Pid.Sus- TPK/2019/PN.Plg “atas nama terdakwa ZULFIKRI UMARI BIN UMARKIA yang diputus pada tanggal 01 Agustus 2019 atas putusan tersebut dalam amar putusannya mewajibkan terpidana mengembalikan kerugian keuangannegara akibat yang dilakukan oleh terpidana. salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara, Terhadap kerugian keuangan negara ini membuat Undang-undang Korupsi baik yang lama” yaitu UU No. 3 tahun 1971 maupun yang baru yaitu Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, “menetapkan kebijakan bahwa kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi (Asset Recovery), dengan demikian pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi di masa yang akan datang diharapakan agar pihak legislatif bersama eksekutif untuk memformulasikan ketentuan pengaturan bagi jaksa dalam menjalankan fungsinya ketika gagal mengeksekusi barang-barang atau aset terpidana tidak dapat dieksekusi lagi, karena telah habis terlebih dahulu, dipakai/dinikmati/dipindahtangankan/dicuci (money laundering) oleh terpidana korupsi, baik dalam KUHAP, UU Kejaksaan RI, maupun UU Tindak Pidana Korupsi untuk mengisi kekosongan norma hukum selama ini dan setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sejak tahap penyidikan jaksa sudah menyita aset tersangka, sehingga dalam penuntutan jaksa sudah mengetahui besarnya jumlah uang pengganti yang akan dituntut sama jumlahnya dengan aset yang telah disita, dan jenis pidana tambahan pengganti berupa pengembalian keuangan negara untuk masa waktu ke depan diformulasikan menjadi jenis pidana pokok yang wajib dituntut oleh jaksa penuntut umum, dan wajib pula untuk dijatuhkan putusan oleh hakim bagi setiap terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sesuai esensi pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan” Tindak Pidana korupsi.
Copyrights © 2021