Sensor Film adalah penelitian, penilaian dan ketentuan kelayakan film dan iklan film untuk mempertunjukan kepada khalayak umum. Hal ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman pada Pasal 1 angka 9. Lembaga Sensor Film (LSF) adalah sebuah lembaga yang bertugas menetapkan status edar film-film Indonsia. Sebuah film hanya dapat diedarkan jika dinyatakan lulus sensor oleh Lembaga Sensor Film. Lembaga Sensor juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya foster film. Selain tanda lulus sensor, Lembaga Sensor juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan. Sensor Film di Indonesia lahir sejak zaman Hindia Belanda dengan perkembangan perbioskopan sejak tahun 1916.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020