Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum
Vol. 1 No. 2 (2019)

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 di BPN Kota Yogyakarta

Suyikati Suyikati (Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2019

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 di BPN Kota Yogyakarta. Penelitian Tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 di BPN Kota Yogyakarta merupakan penelitian Yuridis Empiris yaitu penelitian yang pada awalnya meneliti data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau terhadap masyarakat, selanjutnya data yang telah diperoleh dianalisis oleh Peneliti dengan Metode Deskriptif Analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di BPN Kota Yogyakarta sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 dengan realisai fisik sebanyak 11,959 bidang tanah dan yang berhasil di terbitkan sertifikat sebanyak  856 bidang tanah, selain itu terdapat produk PTSL tahun 2017 yang naik Kluster dari Kluster 3 ke Kluster 1 sebanyak 94 bidang.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pranata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The focus of Jurnal Widya Pranata Hukum is publishing the manuscript of a research study or conceptual ideas. We are interested in topics which relate Law issues in Indonesia and around the world, among them: 1. Criminal Law 2. Private Law 3. Constitutional Law 4. Administrative Law 5. International ...