Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum
Vol. 2 No. 2 (2020)

Socio Legal Research Dalam Ilmu Hukum

Fuad Fuad (Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram)



Article Info

Publish Date
25 Mar 2021

Abstract

Hukum berperan besar dalam kehidupan manusia khususnya pada masa transisi menuju pembaharuan hukum, begitupun dengan ilmu hukum yang mampu menghadirkan perspektif yang baru. Meskipun dalam perkembangannnya ilmu hukum tidak mampu memberikan data secara lengkap bagi pelaksanaan kekuasaan, namun keberadaan ilmu hukum yang memiliki metode pendekatan yang sistematis, kiranya menjadi hal yag berguna dalam perumusan hukum yang lebih baik. Interaksi yang terjadi antara ilmu hukum dengan ilmu-ilmu sosial lainnya menghadirkan sesuatu yang berbeda dalam konsep hukum dan pada akhirnya menjadi suatu pemahaman dengan perspektif sosiologis. Sehingga pada tataran teoritik, hal tersebut memunculkan sociology of law dan pada tataran filsafat memunculkan sociological jurisprudence. Ilmu hukum yang terus berkembang pada akhirnya menciptakan berbagai aliran, mulai aliran hukum alam (irasional dan rasional), aliran hukum positif (analitis dan murni), aliran utilitarianisme, mazhab sejarah, sociological jurisprudence, pragmatic legal realism, socio legal studies dan aliran hukum kritis. Hal ini menunjukkan proses searching the truth tidak pernah berhenti. Menjelaskan keterkaitan hukum, ilmu hukum, sociological jurisprudence, diperlukan suatu methode research yang tepat dan representatif. Karena melalui research akan ada temuan-temuan baru, berupa pengetahuan yang benar (truth, true, knowledge) dan pada akhirnya digunakan untuk menyelesaikan suatu permasalahan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pranata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The focus of Jurnal Widya Pranata Hukum is publishing the manuscript of a research study or conceptual ideas. We are interested in topics which relate Law issues in Indonesia and around the world, among them: 1. Criminal Law 2. Private Law 3. Constitutional Law 4. Administrative Law 5. International ...