Melindungi serta menjamin kesehatan setiap warga negara menjadi hal yang sangat penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah, hal tersebut secara implisit terkandung dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 seringkali setiap tindakan yang di laksankan belum mampu menjawab amanah konstitusi tersebut dari adanya tindakan yang membehasan keselamatan pasien. tidakan tersebut sering dilaksankan uapaya mediasi akan tetapi Efetivitas mediasi sering tidak dapat di terapkan sebgaimana mestinya mengingat berbagai kendala antara lain meliputi hasil laboratorium yang sering tidak transparan sehingga pasien yang sehat dapat di covid kan dan serta dokter melakukan tindakan tidak sesuai dengan informed consent sehingga sering kali keluarga korban lebih memilih jalur hukum ketimbang mediasi mengingat sudah menimbulkan korban dan nyawa tidak dapat di gantikan
Copyrights © 2020