Penduduk dalam usia produktif yang cukup besar sehingga menjadi konsumen dengan daya beli yang besar pula, namun konsumen di Indonesia umumnya memiliki posisi lebih lemah daripada produsen. BPSK merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan kabupaten dan kota yang mempunyai fungsi menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan. Maka BPSK memiliki tugas berat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo mendorong iklim investasi, maka penelitian ini ingin mengkaji implementasi yang dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan kendala-kendala yang dihadapi, secara khusus melihat peran BPSK Kota Yogyakarta di tahun 2020-2021. Sejauh ini BPSK Yogyakarta telah optimal dalam menjalan fungsi dan berdasar asas murah, cepat, sederhana, namun masih minim publikasi. Kedepan penulis berharap BPSK bertugas sebatas menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha, sedangkan tugas pengawasan klausula baku menjadi tugas dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Copyrights © 2021