Hukum itu harus dilaksanakan dan ditegakkan, karena hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan pencari keadilan. Penegakan hukum harus memperhatikan unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Oleh karena itu ketiga unsur ini harus mendapat perhatian secara proporsional, sehingga penegakan hukum oleh hakim sangatlah diperlukan, hakim dituntut untuk dapat menjatuhkan putusan secara obyektif dan Putusan obyektif hanya tercapai melalui penemuan hukum (rechtvinding) oleh hakim. Oleh sebab itu Peranan hakim dalam setiap tahap kegiatan penemuan hukum (rechtvinding) untuk menetapkan peristiwa konkrit yang benar-benar terjadi amatlah penting dalam pencapain putusan yang berkualitas.
Copyrights © 2014