Urutan norma di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan, sehingga norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Penelitian ini membahas Putusan Mahkamah Agung tentang gugatan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan (Persero) PT Indonesia Asahan Alumunium yang bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara, BUMN dan Minerba sehingga di uji materiil. Namun alasan Mahkamah Agung menolak tidak ada masalah. Sehingga peneliti mancari penyebab Mahkamah Agung menolak dan dampaknya bila tetap ditetapkan. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan memakai pendekatan Undang-Undang (statue approach), pendekatatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum primer berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2018 Data yang terkumpul diolah dengan mengubah, mengklasifikasi, memferifikasi, menganalisis, dan mengambil kesimpulan. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini, Mahkamah Agung mempertimbangkan permohonan ini dikarenakan Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2017 tidak ada masalah namun perspektif Sadd Adz-Zariah dan Stufenbau Theorie Peraturan Pemerintah Nomor 47 berdampak negatif dan bermasalah.
Copyrights © 2022