Berdasarkan kesehatan, penggunaan rokok dapat merusak kesehatan. Dalam perspektif agama Islam pun demikian, terutama dari perspektif Maqashid Syari’ah. Dengan mewujudkannya suatu peraturan, diharapkan kedepannya mampu mengatur penggunaan rokok sedikit berkurang dari sebelumnya dan lebih kondusif agar terwujud kenyamanan bersama. Mampukah dengan dibentuknya suatu peraturan daerah ini dapat mewujudkan kenyamanan bersama di masyarakat Kabupaten Lumajang atau tidak memberikan perubahan sama sekali? Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana implementasi Perda Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok pada kawasan tanpa rokok sesuai pasal dalam peraturan daerah Lumajang tentang kawasan tanpa rokok. Metode penelitian pada jurnal ini memakai metode yuridis-empiris. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis serta menggunakan data primer dan data sekunder berupa undang-undang, observasi, wawancara serta dokumentasi. Dari penelitian yang telah dilaksanakan terdapat beberapa temuan, yakni: pertama, Fakta yang ditemukan adalah beberapa tempat kawasan tanpa rokok belum mewujudkan peraturan secara menyeluruh. Bahkan beberapa tempat sama sekali tidak mewujudkan kawasan tanpa rokok dengan baik; kedua, Fakta yang ditemukan adalah Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang belum efektif dalam pelaksanaan kawasan tanpa rokok serta nilai Maqashid Syari’ah belum tersampaikan dengan baik kepada masyarakat luas.
Copyrights © 2022