Tanggung jawab sosial perusahaan dalam perseroan terbatas disebut juga CSR (Corporate Social Responsibility), merupakan kewajiban Perseroan yang telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Segala perusahaan apabila berbadan hukum PT, maka harus mematuhi segala aturan yang telah tercantum dalam aturan perundang-undangan yang mengatur. Dalam penelitian ini, fokus masalah dipusatkan pada 1. Bagaimana sistem CSR PTPN XI Pabrik Gula Djatiroto? 2. Bagaimana pelaksanaan CSR PTPN XI Pabrik Gula Djatiroto? 3. Bagaimana analisis Undang-undang No. 40 Tahun 2007 dan Fikih Lingkungan terhadap CSR Pabrik Gula Djatiroto? Melalui studi kasus, didapatkan hasil penelitian: sistem Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) yang dilakukan oleh PTPN XI Pabrik Gula Djatiroto dilakukan dengan sistem kepengurusan, yakni dilakukan oleh orang-orang yang telah disetujui oleh General Manager (GM) yang masih dalam lingkup perusahaaan untuk melaksanakan program ini. Adapun bentuk CSR yang telah di lakukan oleh PTPN XI Pabrik Gula Djatiroto adalah peningkatan kesehatan, sarana ibadah, pendidikan & pelatihan, pengembangan sarana umum, pelestarian alam, dan bantuan kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan. Analisis Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yakni PTPN XI telah sesuai dalam melaksanakannya. Sebagaimana yang telah dipaparkan dalam sub bab analisis. CSR yang dilakukan oleh perusahaan ini telah sesuai dengan pasal-pasal yang mengatur CSR pada Perusahaan berbentuk Perseroan. Kemudian untuk analisis Fikih Lingkungan mengenai tindakan CSR PTPN XI Pabrik Gula Djatiroto telah melaksanakan kemaslahatan bukan hanya dalam memgatasi lingkungan tetapi juga warga yang terkena dampak dari pencemaran lingkungan.
Copyrights © 2022