Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) sangat mempengaruhi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi. Perkembangan IPTEK ini telah menghasilkan berbagai jenis barang yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Sehingga mengakibatkan kebutuhan masyarakat semakin meningkat. Pada saat ini untuk menarik minat konsumen, para produsen atau penjual menggunakan berbagai macam cara yang salah satunya cara yang digunakan adalah dengan menggunakan garansi pada barang yang akan dijual. Beberapa produk memiliki garansi selama beberapa waktu yang telah ditentukan misalnya selama satu tahun atau dua tahun, namun pada saat ini ada juga garansi yang seumur hidup atau bisa disebut lifetime. Garansi lifetime yaitu jika terdapat produk yang cacat atau rusak dalam pemakaian normal sesuai dengan fungsinya, maka konsumen dapat mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang menggunakan garansi lifetime salah satunya adalah Tupperware. Produk Tupperware ini dilindungi oleh Tupperware garansi lifetime atau garansi seumur hidup. Dalam hal ini bagaimana jika ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Copyrights © 2022