Seorang notaris dalam menjalankan tugasnya sangat penting untuk memperhatikan konsep dasar dari pembuatan akta notariil. Akta notariil sebagai salah satu bahan bukti dalam peradilan, termasuk juga akta dari suatu perikatan, untuk dibuat dan digunakan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, seorang notaris perlu mendapatkan identitas yang sebenarnya dari kliennya agar akta notariil yang dibuat mempunyai hukum yang mengikat. Berkaitan dengan itu pula, cukup banyak klien yang melakukan kejahatan dengan memberikan keterangan palsu terhadap notaris demi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Hal demikian tentu menjadi tanggungjawab seorang notaris apabila ada kesalahan atau kekeliruan dari akta yang dibuat oleh notaris, sehingga dapat menjerumuskan dirinya ke dalam persoalan hukum. Dalam penelitian ini, fokus masalah dipusatkan pada 1) Bagaimana konsep dasar pembuatan akta notariil? 2) Bagaimana tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta notariil? 3) Bagaimana implikasi yuridis akta notariil yang memuat klausul fiktif terhadap notaris? Kemudian penelitian ini memperoleh kesimpulan 1) Bahwa konsep dasar pembuatan akta notariil yang harus dilakukan oleh notaris yaitu, membuat bentuk akta mengikuti anatomi akta sesuai dengan Pasal 38 UUJN-P, 2) Notaris yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana tersebut tidak bisa atau dalam arti tidak dibenarkan menurut hukum untuk mempertanggungjawabkan atas akta para pihak yang dibuat 3) akibat hukum akta notariil yang memuat data fiktif terhadap notaris yakni, berakibat fatal dan akan menjadi perbuatan melawan hukum.
Copyrights © 2022