Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perilaku kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang sifatnya menyakiti baik secara fisik maupun psikis. Faktor penyebab KDRT yang sering terjadi adalah permasalahan ekonomi serta perbedaan pendapat antara suami dan istri. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dan mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan. Namun, KDRT hingga saat ini masih banyak terjadi dan perlindungan hukum terhadap korban belum sepenuhnya dapat diberikan. Hal ini disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Sebagaimana terjadi di Desa Tamberu Barat, di mana terdapat sejumlah keluarga yang memiliki masalah KDRT, di antaranya kekerasan fisik, seksual, psikologis (emosional), dan penelantaran rumah tangga. Maka penelitian ini dilalukan untuk menganalisis dampak dan perlindungan hukum bagi istri yang mengalami KDRT di Desa Tamberu Barat dalam perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Copyrights © 2022