PPAT mempunyai peran yang penting dalam pendaftaran tanah, yaitu membantu BPN untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam pendaftaran tanah, kata “dibantu” dalam Pasal 6 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 di sini tidak berarti bahwa PPAT merupakan bawahan dari kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang dapat diperintah olehnya, akan tetapi PPAT mempunyai kemandirian dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dengan demikian untuk menjamin kepastian hukum atas terjadinya suatu perbuatan hukum peralihan dan pembebanan oleh para pihak atas tanah harus dibuat dengan bukti yang sempurna berupa akta otentik guna menjamin hak dan kewajiban serta akibat hukum atas perbuatan hukum atas tanah tersebut, seperti yang kita ketahui bersama salah satu persyaratan tambahan terbaru per tanggal 01 Maret 2022, peralihan hak atas tanah akibat adanya jual beli tanah harus dilengkapi dengan fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau dengan kata lain pembeli tanah harus sudah terdaftar jaminan kesehatan program pemerintah Indonesia dan merupakan peserta aktif hal ini sesuai dengan INPRES Republik Indonesia No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional serta Surat Dirjen PHPT No.HR.02/153-400/II/2022. Berdasarkan hal tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang urgensi kartu BPJS Kesehatan sebagai persaratan pendaftaran peralihan hak atas tanah akibat adanya jual beli tanah.
Copyrights © 2022