AbstrakPasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi hal yang menarik untuk dicermati dan dipelajari, setelah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pernah lewat Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, ternyata tertuang kembali di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) yang terbaru dan disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research), dengan Pendekatan peraturan perUndang-Undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), Pendekatan komparatif (comparative approach), Pendekatan historis (historical approach). Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-preskriptif, penulis menggunakan analisis isi (content analysis). Hasil dari penelitian ini Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden setelah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, ternyata tertuang dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) tidaklah bertentangan atau pembangkangan pembuat peraturan perUndang-Undangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan kehormatan, harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden masih tetap wajib dilindungi melalui ketentuan peraturan perUndang-Undangan. Perlindungan secara khusus terkait kehormatan, harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia menjadi hal yang patut untuk diperhatikan dalam sistem presidensial seperti Indonesia.Kata Kunci: Penghinaan, Mahkamah Konstitusi, RUU KUHP
Copyrights © 2022