Pembagian harta waris menjadi sebuah masalah yang cukup pelik dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat acapkali tidak paham penerima waris serta bagian yang diterima, hal ini dikarenakan tercampurnya antara kebudayaan dan aturan Agama. Penelitian ini bertujuan membantu masyarakat yang beragama Islam untuk dapat menentukan ahli waris dan hak yang diperoleh. Proses penalaran yang dilakukan menggunakan metode Forward Chaining dengan menggunakan kaidah produksi (IF-Then) serta operator (And-Or). Hasil dari penelitian ini diharapkan sebuah sistem yang dapat membantu mendukung pengambilan keputusan untuk pembagian harta waris sesuai dengan aturan yang ada dalam Kompulasi Hukum Islam. Pengujian dari sistem ini melakukan perbandingan akurasi antara keputusan hakim dan hasil yang diperoleh oleh sistem. Hasil dari penelitian yang didapat adalah akurasinya berupa kecocokan pada sistem terhadap keputusan hakim adalah 99.59%. Proses pengujian sistem yang dibangun menggunakan data perkara pembagian harta waris pada pengadilan agama.
Copyrights © 2022