Adam Yudhistiro Hardianto, Setyo Widagdo, A.A.A Nanda SaraswatiFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169, Malange-mail: adam.yudhis@gmail.com ABSTRAK Dalam penelitian ini penulis mengangkat topik mengenai status hukum perdagangan minyak squalene hiu dari spesies hiu terancam punah dengan alasan untuk produksi vaksin menurut hukum internasional. Hal tersebut merupakan permasalahan yang baru muncul sejak dilandanya dunia oleh pandemi COVID-19, sehingga berbagai perusahaan biomedis dari berbagai negara mencoba untuk mengembangkan vaksin untuk membantu umat manusia dalam melawan virus tersebut. Oleh karena itu, salah satu vaksin yang sedang dikembangkan saat ini adalah vaksin yang menggunakan minyak liver (squalene) hiu sebagai salah satu materialnya dan akan membutuhkan minyak squalene hiu dalam jumlah besar. Hal tersebut akan berguna bagi umat manusia namun berpotensi mengancam keselamatan populasi para spesies hiu terancam punah. Penelitian ini mengemukakan 2 (dua) rumusan masalah, yaitu : (1) Apakah hukum internasional memperbolehkan perdagangan terhadap minyak squalene dari hiu terancam punah dengan alasan untuk pengembangan vaksin? (2) Bagaimanakah perbandingan perdagangan terhadap minyak squalene hiu untuk pengembangan vaksin dengan legalisasi perdagangan oleh CITES terhadap gading gajah Afrika?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). hasil penelitian ini 2 menyatakan bahwa hukum internasional memperbolehkan perdagangan terhadap squalene hiu untuk pengembangan vaksin COVID-19 selama dilakukan dengan pengawasan ketat dan sesuai dengan ketentuan CITES. Selain itu dapat melakukan pendekatan serupa dengan legalisasi perdagangan gading gajah Afrika oleh CITES sebagai tindakan untuk mendukung konservasi dan pelestarian para spesies hiu terancam punah maupun tidak terancam punah. Oleh karena itu perdagangan internasional memperbolehkan perdagangan terhadap minyak squalene untuk pengembangan vaksin COVID-19 dengan ketentuan-ketentuan tertentu.Kata Kunci: Status hukum, hiu terancam punah, vaksin. ABSTRACT This research investigates the legal standing over the trade of shark squalene from endangered species for the sake of vaccine production according to international law. This issue has recently appeared since the outbreak of Covid-19, encouraging all biomedicines from all over the globe to compete to develop a vaccine to fight the virus. One of the vaccine products was made of squalene oil extracted from sharks, and this availability requires a huge amount of shark oil. This is true that this comes as a solution to save people around the world but it simultaneously threatens the population of the shark of endangered species. This research investigates: (1) does international law allow the trade of the squalene taken from endangered shark species for vaccine production? (2) how is this squalene case compared to the legalization of the trade by CITES over the trade of elephant tusks in Africa? This research employed normative-juridical methods, statutory, and comparative approaches. This research has found out that international law allows the trade of shark squalene as long as it is done under strict control and according to the provisions of CITES. Moreover, an approach similar to that regarding the trade of African elephant tusks governed by CITES can be taken into account to support the conservatory program for endangered and non-endangered shark species. With those grounds, international trade allows the trade of squalene to develop COVID-19 vaccine according to particular provisions.Keywords: legal standing, endangered shark, vaccine
Copyrights © 2021