Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020

TINJAUAN YURIDIS PIDANA MATI DI INDONESIA DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DALAM KERANGKA REFORMASI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL

Andhika Kusumonegoro (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2021

Abstract

Andhika Kusumonegoro, Setiawan Noerdajasakti, Faizin Sulistio Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono Nomor 169, Malang e-mail: dhika.bimantoro@gmail.com   ABSTRAK Dalam dinamika pasang-surut reformasi KUHP sebagai hukum pidana materil Indonesia, ide tersebut muncul awalnya pada dalam seminar di tahun 1963. Di dalamnya ada berbagai ide dan masukan untuk melahirkan “RKHUP asli Indonesia.” Yang juga pula digarisbawahi yakni perlu meluaskan delik-delik kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan ekonomi yang disesuaikan dengan kemajuan negara yang bebas dari penjajahan dan juga kesusilaan dengan berlandaskan budaya Indonesia. Namun, hingga telah lebih dari setengah abad, tidak selesai juga “RKUHP asli Indonesia” ini dibahas. Lalu, dalam tatanan sanksi pidana di Indonesia, juga dikenal dengan baik pidana mati sebagai salah satu pidana pokok. Dari sisi substansi, pidana mati adalah suatu bentuk sanski yang diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu, khususnya kejahatan berat. Pidana mati juga dikenal sebagai suatu bentuk hukuman terkejam karena bisa mencabut nyawa seseorang yang adalah pemberian Tuhan Yang Maha Kuasa. Namun, tidak lama sebelum ini, pada RKUHP 2019, Sanksi Pidana Mati dibuat menjadi Pidana Pokok yang bersifat khusus. Namun, dengan moderasi ini harus dilihat apakah memang sudah disesuaikan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang memang seharusnya dijamin oleh negara.Kata Kunci: Pidana Mati, Hak Asasi Manusia, Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional ABSTRACT Amidst the instability of the Criminal Code reform as a material criminal law in Indonesia, the reform came into existence in a seminar in 1963. Suggestions and ideas to bring the bill of the Civil Code to the surface were heard, including suggestions on extending some offenses threatening the security of Indonesia, including economic crimes that have to be adjusted to the development of the state free from colonialism and decency based on the Indonesian cultures. However, the discussion and debate on this bill are still going on for more than half of a century. The death penalty is also among many existing sanctions as one of the primary criminal sanctions. In a substantive matter, the death penalty is imposed on serious crimes, and it is considered the cruelest punishment since it takes someone’s life trespassing God’s right. However, recently, as in the bill 2019, the death penalty is made as a primary but particular criminal sanction, but still, amidst this modernization, whether it has adjusted to the principles of the human rights protected and guaranteed by the state also needs to be taken into account. Keywords: Death Penalty, Human Rights, Criminal Code Reform 

Copyrights © 2020