Ulfa Shella Novita Sari, Herlin Wijayanti, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: Hellanvts30@student.ub.ac.id  ABSTRAK Artikel ini membahas mengenai izin tinggal keimigrasian dan perlindungan hukum terhadap anak pemegang papsor asing akibat dari perceraian perkawinan campuran. Ruang lingkup penulis batasi pada anak hasil perceraian perkawinan campuran antara Ibu WNI dengan Ayah WNA ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di Indonesia terdapat seperangkat aturan terkait perkawinan campuran yang berkaitan dengan kewarganegaraan, perkawinan, dan status keimigrasian. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah mengatur tentang berakhirnya izin tinggal akibat putus hubungan perkawinan orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia. Akan tetapi, belum mengatur lebih mendalam mengenai izin tinggal keimigrasian bagi anak akibat perceraian perkawinan campuran. Masalah yang penulis angkat pada artikel ini ialah bagaimana status izin tinggal anak hasil dari perceraian perkawinan campuran di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perlindungan bagi anak tersebut? Dengan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), penulis membedah permasalahan tersebut. Kesimpulan artikel ini, bahwa anak hasil perceraian perkawinan campuran antara ibu WNI dan ayah WNA dapat tinggal di Wilayah Indonesia dengan tiga ketentuan. Pertama, anak secara otomatis menjadi subjek ganda terbatas dan mengajukan Fasilitas Keimigrasian (lahir setelah 1 Agustus 2006). Kedua, melaporkan sebagai subjek ganda terbatas dan mengajukan Fasilitas Keimigrasian (lahir sebelum 1 Agustus 2006 dan melaporkan kelahirannya sebelum batas waktu (4 tahun). Ketiga, bukan termasuk subjek ganda terbatas dan tidak mengajukan fasilitas keimigrasian, sehingga yang bersangkutan harus mengajukan Visa dan Izin Tinggal untuk masuk dan tinggal di Wilayah Indonesia. Kata Kunci: keimigrasian, orang asing, perkawinan campuran, perceraian, izin tinggal ABSTRACT This research discusses immigration stay permit and legal protection of a child as a foreign passport holder following the divorce of spouses of different nationalities. The scope of this research is restricted to the child of a transnational marriage between an Indonesian mother and a foreign father seen from the perspective of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration. A set of regulations concerning transnational marriage regarding citizenship, marriage, and immigration status is available. Law Number 6 of 2011 concerning Immigration governs stay expiry following the divorce of a foreigner legally married to an Indonesian. However, this law does not specifically govern the stay permit of a child from transnational marriage following divorce. Thus, this research aims to find out the status of the stay permit of a child with a foreign passport after the divorce of his/her parents as specified above. With case and statutory approaches, this research has concluded that the child concerned may remain in Indonesia under three conditions: first, the child is regarded as a double but restricted subject and she could request for immigration facility (born after 1 August 2006); second, the child should be reported as double but restricted subject and request for immigration facility can be proposed (born before 1 August 2006) and the birth of the child must be reported no later than four years; third, the child is not regarded as a double and restricted subject and is not to request any immigration facility, and, thus, the child concerned should propose a request for visa and stay permit to enter and remain in Indonesia. Keywords: immigration, foreigner, transnational marriage, divorce, stay permitÂ
Copyrights © 2021