Wildan Kautsar Ridho, Rachmi Sulistyarini, Fitri Hidayat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No 169 Malang e-mail: wilidankr@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kekaburan hukum dalam ketentuan pasal perihal Alimentasi. Hak Alimentasi merupakan perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menghendaki. Sudah semestinya undang-undang dapat memberikan pedoman dan memberikan payung hukum mengenai Hak Alimentasi yang dimiliki oleh orang tua. Tetapi peneliti menemukan, pada Putusan Pengadilan Agama Luwuk Nomor 0163/Pdt.G/2013/PA.Lwk., dalam dasar pertimbangan Majelis Hakim, Hakim menimbang bahwa perlakuan tergugat sebagai anak, yang mengusir penggugat sebagai orang tua mereka, merupakan pelanggaran Pasal 46 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tetapi Hakim tidak menyertakannya pada amar putusan demi menghindari putusan batal demi hukum. Berawal dari putusan ini, peneliti tertarik menganalisis sampai mana batasan alimentasi yang terdapat pada Pasal 46 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga pasal tersebut dapat berperan sesuai dengan norma hukum positif dan dapat digunakan sebagai amar putusan pengadilan pada perkara Hak Alimentasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, serta pendekatan perbandingan hukum. Kemudian melaksanakan analisis bahan hukum yang ditemukan melalui interpretasi gramatikal, interpretasi teleologis, serta interpretasi sistematis untuk menentukan makna dari frasa wajib memelihara di pasal yang bersangkutan. Selanjutnya peneliti beranjak untuk menemukan batasan Alimentasi terkait dengan Hak Alimentasi orang tua. Arti dari frasa wajib memelihara dalam Pasal 46 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara gramatikal, merupakan Kewajiban Alimentasi anak terhadap orang tua yang berupa pemberdayaan, perawatan, serta pemberian penghidupan yang layak guna mengangkat kesejahteraan orang tua. Peneliti menemukan bahwa batasan frasa wajib memelihara menurut kemampuannya memiliki kaitan dengan Alimentasi, yang mencangkup kesejahteraan pribadi dan harta orang tua. Kesejahteraan pribadi dalam hal ini ialah tempat tinggal yang layak agar tidak terlantar, sarana dan prasarana keagamaan untuk mengangkat ketaqwaan dan mental spiritual, perawatan serta pengobatan agar kondisi fisik, mental, dan sosial dapat berfungsi dengan wajar, serta perlindungan sosial yang terdiri atas serangkaian proses pemenuhan kebutuhan orang tua. Sedangkan harta dalam hal ini meliputi bantuan sosial dengan tujuan mengangkat kemandirian sosial, dan keikutsertaan dalam menyelesaikan hutang piutang orang tua, walau orang tua telah meninggal dunia.Kata kunci: Kekaburan hukum, Hak Alimentasi, anak, orang tua, kesejahteraan, kesejahteraan pribadi, harta ABSTRACT This research departs from the vagueness of law regarding the Article regulating aliment. The right to aliment arises from ties pursuant to the law concerned. The law should provide guidelines and serve as legal protection over the right to aliment held by parents. This research has found out that the judge delivered Decision of Religious Court of Luwuk Number 0163/Pdt.G/2013/PA.Lwk declaring that the child as the defendant chasing away his parents violated Article 46 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. However, the judge did not attach an indictment to avert any chance of void ab initio. Departing from this decision, this research aimed to analyze to what extent the scope of an aliment is as in Article 46 Paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage to see whether this Article can be enforced according to positive law and can serve as an indictment over the case of the right to aliment. This research employed juridical and normative methods, statutory, conceptual, and comparative approaches. All the legal materials were analyzed based on grammatical, teleological, and systematic interpretations to investigate the phrase “required to maintain†in the Article concerned. This research investigates the purview of the right to aliment of parents. The phrase “required to maintain†as intended in Article 46 Paragraph (2) of Law Number 1 of 1947 concerning marriage is grammatically defined as a responsibility of aliment involving empowerment, care, the provision of a living standard held by a child towards his/her parents that the child has to perform to guarantee parents’ welfare. The phrase is related to aliment, constituting personal welfare and parents’ assets. Personal welfare is related to a decent living place, infrastructure and facilities for religious activities supporting spirituality, and medical care to assure physical and mental health and acceptable social life. Social guarantee also constitutes the process of fulfilling the rights of the parents. The assets mentioned above involve social aid aiming to raise social independence and the role in paying off the parents’ debt regardless of the death of the parents. Keywords: vagueness of law, right to aliment, child, parents, welfare, personal welfare, assetsÂ
Copyrights © 2021