Sukma Nugrah Sari, Setiawan Noerdajasakti, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: sukmanugrah6070@gmail.com ABSTRAK Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penerapan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana dalam jabatan (studi di Kepolisian Resor Satuan Reserse dan Kriminal Kota Kediri). Metode dalam penelitian ini yaitu penelitian empiris. Bahan hukum diperoleh melalui penelitian lapangan. Adapun beberapa bentuk tindak pidana penggelapan, penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP yang merupakan ketentuan yuridis dari tindak pidana itu sendiri, penggelapan ringan yang diatur dalam Pasal 373 KUHP, penggelapan dalam bentuk pemberatan mencakup ketentuan khusus yang menyebabkan tindak pidananya dijadikan alasan pemberatan yang diatur pada pasal 374 dan 375 KUHP. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan dari unsur-unsur objektif berupa perbuatan memiliki, objek kejahatan pada benda, sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan dimana benda berada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan dan unsur-unsur subjektif berupa kesengajaan dan melawan hukum. Selain itu adapun unsur khusus terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yaitu karena adanya hubungan kerja, jabatan, dan karena mendapat upah khusus. Betdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa Kepolisian Resor Satuan Reserse dan Kriminal Kota Kediri dalam menangani sebuah kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatannya melakukan penerapan sesuai dengan hukum yang tertera pada pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur-unsur dan ketentuan pada pasal 374 menjadi patokan dan dasar apakah kasus yang terlapor didalam kepolisian resor Kota Kediri memenuhi atau tindak, serta dapat dilanjutkan penangannya hingga selesai atau naik ke penuntut umum.Kata Kunci: Penerapan, Penggelapan Dalam Jabatan, Kota Kediri ABSTRACT This research aimed to analyze the enforcement of Article 374 of the Criminal Code concerning crime committed in an official position in a criminal investigation unit of the Sub-Regional Police Department in Kediri city according to an empirical method and field observation. Specifically, criminal embezzlement is outlined in Article 372 of Criminal Code as a juridical provision of the criminal offense per se, mild embezzlement in Article 373 of Criminal Code, embezzlement with the aggravation that constitutes specific provisions that set the offense as the ground for aggravation as regulated in Article 374 and 375 of Criminal Code. The embezzlement in an official position according to objective elements involve ‘the act to own’, ‘an item as a criminal object’, ‘partly or wholly owned by another person’, and ‘an object under one’s control not by virtue of criminal offenses and subjective elements such as intention and tort’. Some specific elements in this crime involve work relations, relations in official positions, and a particular amount of money given and received. The research revealed that the investigation unit in the Sub-Regional Police Department of Kediri city has referred to Article 374 of the Criminal Code in dealing with embezzlement cases in an official position. The elements of provisions in Article 374 have provided a fundamental benchmark of whether the suspect in the case related has met the provisions of embezzlement and whether the case could go further to general prosecution. Keywords: implementation, embezzlement in an official position, Kediri city Â
Copyrights © 2021