Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021

DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN No. 257 K/MIL/2016 dan No. 39-K/PM.III-15/AD/X/2011 DALAM TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH TNI

Prasetyo Gunung Segoro (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2022

Abstract

Prasetyo Gunung Segoro, Bambang Sugiri, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya JL. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: prasetyogunungs@gmail.com   ABSTRAK Disparitas putusan hakim mempunyai akibat yang sangat buruk, jika hal tersebut dikaitkan dengan perihal dalam pembinaan narapidana. Terpidana akan membandingkan antara pidana yang dijatuhan kepadanya dengan yang dijatuhkan pada orang lain. Terpidana tersebut akan merasa diperlakukan tidak adil oleh peraturan yagn berjalan di negara ini. “Dari sini akan terlihat suatu persoalan berat, sebab merupakan suatu indikator dan manifestasi kegagalan suatu sistem untuk mencapai persamaan keadilan di dalam negara hukum dan sekaligus akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan hukum pidana Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif karena fokus dalam penelitian skripsi ini adalah untuk menelaah dan melihat norma-norma atau aturan yang terkandung dalam Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan.Bahan hukum primer adalah pasal 281 ayat 1 KUHP dan Kasus No. 257 K/MIL/2016 dan Putusan No. 39-K/PM.III-15/AD/X/2011.Disparitas tidak hanya dapat terjadi pada tindak pidana yang sama, tetapi juga dapat terjadi pada tingkat keseriusan dari suatu tindak pidana, dan juga bisa dari putusan yang dikeluarkan oleh hakim, baik dari satu majelis hakim maupun majelis hakim yang lainnya berbeda untuk perkara yang sama. Disparitas pidana yang terjadi dalam perkara tindak pidana kesusilaan sebisa mungkin diminimalisir untuk mencegah bertumbuhnya atau berkembangnya perasaan sinis dalam diri masyarakat terhadap sistem hukum pidana yang berlaku dan berjalan di Indonesia, bisa jadi karena hal tersebut akan mennyebabkan munculnya kecemburuan sosial dan pandangan negative dari masyarakat kepada institusi peradilan kita, yang kemudian akan mewujudkan suatu bentuk ketidakpedulian masyarakat banyak terhadap sistem penegakan hukum yang berlaku dan berjalan di Indonesia. Kata Kunci: disparitas, putusan pengadilan ABSTRACT The disparity of judges’ decisions could lead to negative impacts, especially when they are related to correcting inmates. In this case, defendants are likely to compare the sentence they have to serve and that imposed on others. This likelihood will spark a feeling of injustice about the state. This also indicates the failure of achieving justice in a state of law and weakens the trust among the members of the public in the enforcement of criminal law. With normative juridical methods, this research aimed to investigate the norms or regulations outlined in Article 281 paragraph 1 of the Criminal Code concerning Criminal Decency. The primary data involved Article 281 paragraph 1 of Criminal Code and Case Number 257 K/MIL/2016 and Decision Number 39-K/PM.III-15/AD/X/2011. Disparity not only exists between two similar criminal offenses, but it could come to the seriousness of a criminal offense or the decisions delivered by judges between panels over similar cases. The disparity in a decency case should be reduced to avert any feeling of distrust in criminal law in Indonesia among people, or social gaps will arise and people will have their negative perspectives over judicial systems in the state. When it happens, people may start to disregard the system of law enforcement in Indonesia. Keywords: disparity, court decision 

Copyrights © 2021