Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021

AKIBAT HUKUM DARI PERJANJIAN YANG DIBUAT DENGAN TANGGAL MUNDUR (BACK DATE) DAN KEKUATAN PEMBUKTIANNYA

Indah Diana Oktaviani (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2022

Abstract

 Indah Diana Oktaviani, Rachmi Sulistyarini, Fitri Hidayat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: indahdianaoktaa@gmail.com   ABSTRAK Perjanjian tanggal mundur atau back date merupakan perjanjian yang dibuat untuk mengakomodir perbuatan hukum yang telah lampau. Perjanjian back date tersebut pada dasarnya dibuat berdasarkan kesepakatan dari para pihak sehingga umumnya tidak menimbulkan kerugian kepada para pihak. Permasalahan muncul apabila perjanjian back date ini dibuat dalam bentuk akta otentik, hal ini dikarenakan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dinyatakan bahwa : “dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib : membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris.” Berdasarkan latar belakang tersebut maka Penulis telah merumuskan suatu permasalahan hukum yaitu terkait akibat hukum dan kekuatan pembuktian dari perjanjian yang dibuat dengan tanggal mundur (back date). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat secara back date baik dalam pentuk perjanjian lisan, akta bawah tangan, maupun akta otentik pada dasarnya telah memenuhi ketentuan syarat sah perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga memiliki akibat hukum berupa mengikat para pihak atas hak dan kewajiban yang timbul atas dibuatnya perjanjian tersebut. Namun unsur back date tersebut berpengaruh terhadap kekuatan pembuktian dari akta otentik karena menurut Pasal 84 UUJN apabila Notaris dalam membuat akta tidak mematuhi kewajibannya untuk menjamin kepastian tanggal sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUJN-P maka akta yang dibuat hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta bawah tangan.Kata Kunci: Perjanjian, Perjanjian Dengan Tanggal Mundur ABSTRACT Backdating contract is a contract made to cover legal actions occurring prior to the date of signature of the contract. Backdating contract is basically made based on the agreement of the parties so that it generally does not cause harm to the parties. The problems arise when backdating contract is made in the form of an authentic deed, this is because in Article 16 paragraph (1) letter m of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position stated that: “In performing his/her office, a Notary Public shall be obligated to: read out the deed before the appearer(s) in the presence of at least 2 (two) witnesses, or 4 (four) witnesses specifically for making a private will, and signed at the same by the appearer(s), witnesses, and Notary Public”. Based on this background, authors have formulated a legal issue related to the legal consequences and the strength of proof of the backdating contract. The results of this study indicate that a backdating contract, either in the forms of oral, private or authentic deeds, basically has fulfilled the provisions of valid legal contract as referred to in Article 1320 of the Indonesian Civil Code. Therefore, it has legal consequences in the form of binding the parties on rights and obligations arising from the contract. However, the back date element affects the evidentiary strength of the authentic deed because according to Article 84 of Notary Position Law, if the Notary in making the deed does not comply with his/her obligations to guarantee the certainty of the date as regulated in Article 15 of Notary Position Law, the deed made only has evidentiary power such as a private deed. Keywords: Agreement, Back Date Agreement 

Copyrights © 2021