Fazri Kurniansyah Hasibuan, Indah Dwi Qurbani, Muhammad Dahlan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang e-mail: fazrihasibuan@student.ub.ac.id  ABSTRAK Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kandungan sumber daya alam yang melimpah, tidak heran jika sejak zaman dahulu Indonesia selalu menjadi salah satu tujuan bangsa asing untuk melakukan ekspansi perdagangan maupun tempat mereka untuk mencari bahan baku apapun jenisnya. Minyak dan gas bumi adalah salah satu diantara banyaknya potensi sumber daya alam Indonesia yang dimaksud dan tentunya masih ada hingga saat ini. Pada Penelitian ini penulis mengangkat terkait pengaturan participating interest di wilayah kerja minyak dan gas, yang mana pada dasarnya kebijakan ini diambil untuk mempermudah daerah untuk aktif ikut serta mengelola sumber daya alam minyak dan gas, akan tetapi keterbatasan modal dan pembatasan angka PI justru menjadi satu permasalahan baru untuk daerah yang ingin ikut serta berpartisipasi dalam mengelola migas di wilayahnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode membaca, menelaah, mencatat, membuat ulasan bahan–bahan pustaka yang ada kaitannya dengan judul penelitian ini. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan bahwa dengan adanya batas maksimal PI ternyata menyadarkan kita bahwa masih banyak daerah yang tidak mampu memodali usaha minyak dan gas bumi baik secara kapital maupun sumber daya manusia padahal sumber daya alamnya besar. Disisi lain pemerintah daerah yang memiliki kemampuan lebih dan sangat mungkin untuk mengelola sebesar-besarnya sumber daya alam yang ada di wilayahnya ternyata harus menerima kenyataan bahwa Batasan 10% adalah final dan maksimal. Sehingga sudah saatnya dilakukan perubahan-perubahan mendasar terkait pengelolaan migas di Indonesia agar dapat bermanfaat seluas-luasnya untuk masyarakat umum. Kata Kunci: Sumber Daya Alam, Minyak dan Gas Bumi, Participating Interest, Pemerintah Daerah. ABSTRACT With its abundance of natural resources, Indonesia has attracted other countries to expand trade and discover raw materials in the archipelago. Oil and gas are ones of a myriad of natural resources existing to date. Departing from the above description, this research aims to discuss the regulation regarding participating interest in oil and gas work areas, implying that this policy was made to allow local areas to manage oil and gas as natural resources. However, limited capital and the percentage of participating interest still present a new problem in the areas that intend to participate in the management of oil and gas. This research employed normative-juridical methods and a statutory approach. Primary, secondary, and tertiary data analyses involved the methods of reading, analyzing, note-taking, and summarizing relevant library resources. The research results have revealed that the maximum limit of participating interest indicates that some local areas are not capable of fully providing either capital or human resources in the oil and gas sectors despite the abundant natural resources. On the other hand, local governments have the potential to manage natural resources in their regions, but this potential is held up by a 10% maximum limit policy that is absolute and final. Thus, amendments regarding oil and gas management in Indonesia need to be taken into account for the merit of the entire members of the public. Keywords: Natural Resources, Oil and Gas, Participating Interest, Local Government.Â
Copyrights © 2021