Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022

ANALISIS PENGATURAN SYARAT LISENSI WAJIB ATAS VAKSIN COVID-19 MENURUT UNDANG-UNDANG PATEN NOMOR 13 TAHUN 2016

Natasya Aurellia Syafiqah (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Feb 2022

Abstract

Natasya Aurellia Syafiqah, Moch. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169  Malang e-mail: aurellianatasya2@gmail.com  ABSTRAK Pada tulisan ini, penulis mengangkat isu hukum mengenai perbandingan pengaturan syarat lisensi wajib atas vaksin covid-19 antara negara Indonesia denan negara Singapura berdasarkan Undang-undang Paten Nomor 13 Tahun 2016 dan Singapore Patents Act (Chapter 221).  Eksplorasi ini didorong oleh pandangan penulis bahwa pelaksanaan izin ataupun lisensi wajib yang diperlukan untuk paten di Indonesia sebenarnya memiliki kekurangan dalam pedoman peraturannya, terutama dalam hal lisensi untuk vaksin virus covid-19 dan berharap untuk dapat melakukan perbandingan pengaturan syarat dengan negara lain serta bagaimana model pengaturan yang tepat atas lisensi wajib ini.  Dan tulisan ini bertujuan untukmengetahui dan menganalisis bagaimana analisis pengaturan syarat lisensi wajib atas vaksin covid-19 menurut Undang-undang Paten Nomor 13 Tahun 2016. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana model pengaturan ketentuan yang tepat atas lisensi wajib atas vaksin covid-19 dalam Undang-undang Paten Nomor 13 Tahun 2016. Dalam tulisan ini, penulis menggunakan metode metode yuridis normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan “statute approach” dan pendekatan komparitif “comparative approach”. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi sistematis dan teknik interpretasi perbandingan hukum. Dari hasil tinjauan sesuai definisi masalah dan teknik yang digambarkan di atas, pencipta menemukan solusi bahwa pedoman yang mengatur perijinan paten, terutama tentang prasyarat otorisasi wajib di Singapura seperti yang ditunjukkan oleh Singapore Paten Acts (Chapter 221) bila dibandingkan dan pedoman di Indonesia, sesuai Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016, memiliki persamaan baik dalam hal perijinan, pengobatan yang halal, maupun macam-macam perijinan yang ada. Namun, jika dilihat dari efek lanjutan dari ketentuan di Singapura, ternyata lebih efektif dalam hal lisensi dan lisensi wajib di negara tersebut. Bagaimanapun juga, untuk prasyarat bagaimana suatu paten dapat dikomit untuk disahkan, tidak ada lagi pedoman terperinci dan masih ada kekurangan dalam pedomannya dan tidak adanya perhatian terhadap bagian pasal yang mengidentifikasikan dengan paten, khususnya Paten atas Vaksin Covid-19 yang disahkan secara sah dengan memberikan syarat-syarat dan perintah pembuatan pedoman pelaksanaan agar terjadi keserasian antara kepentingan pemilik paten dengan kepentingan umum atas Vaksin Covid-19 ini. Kata Kunci: Paten, Lisensi Wajib, Vaksin Covid-19ABSTRACT This research studies the legal issue concerning the comparison between the regulation governing compulsory licensing for the Covid-19 vaccine in Indonesia and that in Singapore according to Indonesian Patent Law Number 13 of 2016 and Singapore Patents Act (Chapter 221). This research topic departed from the perspective finding out that compulsory licensing is required for a patent in Indonesia while licensing procedures for the Covid-19 vaccine have some weaknesses in their implementation. This research aims to find out and analyze the regulation concerning this compulsory licensing for Covid-19 according to Patent Law Number 13 of 2016 and how the regulatory model of this licensing is implemented in Patent Law Number 13 of 2016. This research employed normative-juridical methods, statutory, and comparative approaches. Both primary and secondary data were obtained from systematic and comparative interpretations of the law. This research has revealed that both regulations regarding Covid-19 vaccine licensing have things in common in terms of licensing, halal medication, or existing types of licensing. However, in terms of the advanced effects of the provision in Singapore, the licensing in Singapore is deemed to be more effective. For the pre-requisite for a patent to be validated, there are no further details on the procedures, and these procedures still show some weaknesses; insufficient attention is given to the Article identifying patents, especially the patent for Covid-19 vaccine that should consist of requirements and an order regarding the guidelines of the implementation to allow relevance between the interests of the patent owner and public interests in the case of Covid-19 vaccine. Keywords: Patent, Compulsory Licensing, Covid-19 Vaccine

Copyrights © 2022