Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021

ANALISIS KEBERLAKUAN HAK MORAL PADA PENCIPTA ATAS CIPTAAN YANG DIHASILKAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (KECERDASAN BUATAN)

Bianda Bellachita (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Feb 2022

Abstract

Bianda Bellachita, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: biandabellachita@gmail.com   ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai keberlakuan hak moral pada pencipta atas ciptaan yang dihasilkan artificial intelligence berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penulisan yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analisis (anatlitycal approach), dan pendekatan kasus (case approach). Dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta. Permasalahan dari Artificial Intelligence adalah ketika kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence memiliki karya orang lain di dalam ciptaan kecerdasan buatan tersebut atau orisinalitas dari karya orang lain, dan dimanfaatkan atau digunakan oleh orang yang tidak berhak dalam hal ini bukan pencipta dan bukan pemegang hak cipta, maka akan bermasalah ketika orang tersebut menghasilkan sebuah karya baru. Tetapi pada realitanya, pencipta pada kecerdasan buatan tersebut belum diatur di dalam Hak moral pada Undang-Undang Hak Cipta, sehingga tidak adanya perlindungan hukum untuk pencipta kecerdasan buatan. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan peraturan terkait hak moral di dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berkaitan tentang kecerdasan buatan. Kata kunci: Hak Moral, Pencipta, Kecerdasan Buatan ABSTRACT This study aims to analyze the applicability of creator’s moral rights over creation resulted from artificial intelligence based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The writing method used in this study was a normative juridical method with statue, analytical, and case approaches. Article 5 paragraph (1) of the Copyright Law states that moral rights are rights that are eternally inherent to the Creator. The problem with artificial intelligence is when artificial intelligence owns other people's work in the artificial intelligence creation or the originality of other people's work, and is used by unauthorized people which in this case not the creator and not the copyright holder, it will problematic when the person produces a new creation. In reality, however, the creator of artificial intelligence has not been regulated in the moral rights in Indonesian Copyright Law, so there is no legal protection for the creator of artificial intelligence. Therefore, it is necessary to amend the regulations regarding moral rights in the Indonesian Copyright Law related to artificial intelligence. Keywords: Moral Rights, Creator, Artificial Intelligence

Copyrights © 2021