Intan Zahra Rusmanira, Hikmatul Ula, Herman Suryokumoro Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: intanzhrar@ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, dan menganalisis pengaturan hukum internasional yang berkenaan dengan kedudukan hukum bagi Tim Penyelidik Virus Corona bentukan World Health Organization, dan mengetahui dan menganalisa upaya yang dapat dilakukan dalam melaksanakan perlindungan hukum bagi Tim Penyelidik bentukan World Health Organization. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif. Bahan yang digunakan adalah bahan primer, sekunder, dan tersier yang didapatkan dari studi kepustakaan. Kemudian pada penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan yaitu aturan hukum internasional (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dari hasil penelitian ini, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Kedudukan Tim Penyelidik COVID-19 bentukan WHO disini merupakan alat pelengkap dalam Organisasi Internasional yang dianggap membawa atau mewakili Organisasi Internasional melaksanakan hak dan tanggung jawabnya di dunia internasional. Convention on The Privileges and Immunities of the Specialized Agencies (Konvensi Hak Istimewa dan Kekebalan Lembaga Khusus PBB) telah mengatur perlindungan hukum bagi Experts on Mission, namun hanya saat mereka telah berada di dalam negara dimana mereka menjalani misinya, sedangkan peraturan yang melindungi mereka pada saat sebelum menjalani misinya terlihat tidak ada. Sehingga perlunya perlindungan hukum bagi Tim Penyelidik COVID-19 bentukan WHO ini. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, World Health Organization, Tim Penyelidik, Hukum Internasional ABSTRACT This research aims to describe and analyze international law regarding the legal standing of Coronavirus investigators of the World Health Organization and measures taken to give legal protection to the investigators of WHO. This research employed a normative method, statutory and case approaches, and obtained primary, secondary, and tertiary data from library research. This research has revealed that the position of the investigators of WHO is deemed to be supplementary in the international organization, and the investigators hold the responsibility and rights representing the organization within an international scope. The Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies has governed legal protection for experts on mission when they are within countries where they run their mission. However, regulations intended to protect them before they perform their mission do not exist. That is, legal protection is deemed necessary for COVID-19 investigators of WHO. Keywords: legal protection, World Health Organization, investigators, International Law
Copyrights © 2022