Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana ilmu Hukum, September 2021

IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT (2) HURUF A PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PELESTARIAN KEBUDAYAAN TRADISIONAL TAK BENDA PAGELARAN WAYANG TIMPLONG KABUPATEN NGANJUK (Studi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk)

Syarah Yolanda Komaruddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2022

Abstract

Syarah Yolanda Komaruddin, Lutfi Effendi, Anindita Purnama Ningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: syarahyolanda29@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk pemahaman masyarakat terhadap budaya asli daerah terkait Implementasi pasal 7 ayat (2) huruf A peraturan daerah kabupaten Nganjuk nomor 7 Tahun 2016 tentang pelestarian kebudayaan tradisional tak benda pagelaran wayang timplong, penelitian ini dilakukan dengan metode Yuridis Empiris, yakni merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang berlaku dengan menghubungkan kenyataan kenyataan yang telah terjadi di lapangan. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder yang di dapat dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi di dinas pariwisata kabupaten Nganjuk. Dalam penerapan Pasal 7 ayat (2) huruf a peraturan daerah kabupaten Nganjuk belum terlaksana secara maksimal dari hasil penelitian yang ada hampir seluruh masyarakat tidak mengetahui mengenai adanya wayang Timplong. Sebaiknya dalam hal ini pemerintah daerah lebih aktif untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar timbul kesadaran diri untuk bisa melindungi warisan budaya yang ada di daerah. Kata Kunci: Implementasi, Peraturan, Budaya Tak Benda ABSTRACT This research aims to investigate the understanding of the local people about the local culture in connection to the implementation of Article 7 Paragraph (2) letter A of Regional Regulation of the Regency of Nganjuk Number 7 of 2016 concerning Intangible Cultural Heritage Preservation. This research employed empirical-juridical methods intended to analyze and study how the law works in society in dealing with the issue discussed by relating the facts taking place in real life. Primary and secondary data were obtained from observation, interviews, and documentation in a tourism agency in Nganjuk Regency. This research reveals that Article 7 Paragraph (2) letter a of the Regional Regulation of the Regency of Nganjuk has not been optimally implemented since most members of the community were not aware of the existence of wayang Timplong. That is, the local government should be more actively involved in informing the community to encourage its members to protect the local cultural heritage. Keywords: implementation, regulation, intangible cultural heritage

Copyrights © 2021