Pernikahan di bawah umur pernikahan yang dilakukan oleh calon pengantin laki-laki dan perempuan yang belum cukup umur yang telah di atur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa pernikahan di izinkan jika sudah mencapai umur bagi laki-laki 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun. Kemudian diubah dengan UU No.16 Tahun 2019 bahwa dalam usia pernikahan disamakan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Tujuan penelitian ini merupakan untuk mengetahui bagaimana peran ulama dan tokoh masayarakat dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui penelitian lapangan (Library Research). Analisis data dilakukan dengan menggambarkan, menganalisa data yang terkait dengan masalah yang terjadi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, bahwa peran ulama dan tokoh masyarakat kecamatan Kuta Alam dalam meminimalisir pernikahan di bawah umur sangat baik dengan melakukan penyuluhan atau yang di sosialisasikan oleh puskesmas kepada masyarakat, memberikan nasehat agama, dan melakukan pembinaan terhadap calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan. Selain itu juga faktor adanya pemahaman dalam peraturan perUndang-Undangan yang telah di atur oleh pemerintah sehingga mereka menaati peraturan tersebut. Dan dilihat dari kasus terjadinya pernikahan di bawah umur dari tahun ketahun mengalami penurunaan.
Copyrights © 2021