Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
VOLUME 6 NOMOR 2 APRIL 2022

Vaksinisasi Covid-19 : Upaya Pemenuhan Hak Kesehatan Atau Wujud Kewajiban Dalam Berbangsa Dan Bernegara

Nabilah Apriani (Fakultas Hukum Universitas Pasundan)
Ersya Aqila Wafa Azizah (Fakultas Hukum Universitas Pasundan)



Article Info

Publish Date
14 Oct 2022

Abstract

Adanya penyebaran pandemi Covid-19 ke seluruh dunia tidak dipungkiri membawa dampak yang berkelanjutan. Pada perkembangannya demi memutus rantai penyebaran virus Covid−19, terdapat sejumlah upaya yang salah satunya adalah pelaksanaan vaksinisasi Covid−19. Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan pemecahan komperhensif terkait dengan Apakah vaksinasi covid-19 merupakan hak atau kewajiban bagi masyarakat dan Sejauh apa tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanakan vaksinisasi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan metode pendekatan Yuridis-Empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder untuk kemudian dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa vaksinasi yang pada mulanya merupakan suatu hak bagi seseorang, dapat berubah menjadi suatu kewajiban mengingat negara sedang dalam keadaan darurat.  Selain itu pelaksanaan vaksin juga berkaitan dengan kewajiban asasi manusia untuk menghargai hak asasi orang lain, yakni hak atas kesehatan orang lain. Adapun tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan vaksinisasi covid-19 dapat diwujudkan dengan memberikan perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif. Keduanya merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh negara atas jaminan perlindungan untuk menghindari akibat yang berpotensi di timbulkan dan akan merugikan masyarakat pasca vaksinasi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

duniahukum

Publisher

Subject

Description

Jurnal Ilmiah Dunia Hukum (JIDH) diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. JIDH merupakan e-jurnal sebagai media publikasi bagi akademisi, peneliti, dan praktisi dalam menerbitkan artikel ilmiah di bidang isue hukum kontemporer. Ruang ...