Negara hukum adalah salah satu prinsip yang dimiliki oleh Negara Indonesia serta diatur dalam UUD 1945. Sebagaimana prinsip tersebut menyatakan bahwa Equality Before the Law yang merupakan bentuk jaminan hukum serta memberikan kepastian bahwa setiap orang adalah sama dihadapan hukum tanpa membeda – bedakan apapun itu, lain dari pada itu adapula hak atas pengakuan dan perlindungan. Atas dasar prinsip serta hak atas perlindungan itulah, proesi Advokat merupakan salah satu profesi yang bisa diandalkan. Peran serta fungsi Advokat yang bebas, mandiri dan bertanggungjawab memberikan secercah harapan akan terpenuhinya jaminan akan kepastian dan keadilann bagi masyarakat yang sangat memerlukan bantuan hukum. Keberadaan Advokat turut pula andil dalam lingkup peradilan yang juga mempunyai aspek penting, jasa bantuan hukum dari Advokat membuka peluang yang lebar akan hausnya pengetahuan hukum bagi masyarakat. Karenanya sebagai Officum Nobile atau profesi terhormat hendaklah Advokat bisa benar – benar bisa diandalkan oleh masyarakat.”
Copyrights © 2022