Tujuan kajian adalah; 1) mengidentifikasi kebutuhan restrukturisasi kelembagaan; 2) memberikan masukan atas revisi Peraturan Menteri Sosial RI nomor 106 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di lingkungan Departemen Sosial RI dan. Kajian dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa struktur organisasi dan tata kerja yang ada belum memberikan ruang yang cukup bagi panti dalam menjawab kebutuhan dan pemenuhan hak penerima manfaat. Dalam pelaksanaannya masih mengalami kendala antara lain adanya tumpang tindih pekerjaan dan bahkan ada kegiatan-kegiatan yang tidak diakomadasi oleh struktur dan fungsi yang ada. Masalah sumber daya manusia baik jumlah maupun kualitasnya masih dirasakan kurang terutama bagi panti yang berada di luar jawa. Sarana dan prasarana yang masih kurang atau tidak sesuai dengan perkembangan teknologi. Terkait dengan proses pelaksanaan kegiatan juga perlu penyesuaian dengan konsep dan kebutuhan penerima manfaat. Sehubungan dengan itu direkomendasikan penataan kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dengan memperhatikan kebutuhan dan pemenuhan hak penerima manfaat serta pengembangan fungsi panti sosial dengan penegasan, pembagian dan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing jabatansesuai dengan pengelompokan panti seperti panti social anak, lansia dan penyandang disabilitas, tuna social serta korban penyalahgunaan Napza.Kata kunci : reformasi, pelayanan, panti sosial.
Copyrights © 2014