Surat Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019 merupakan surat edaran yang dikeluarkan Mendikbud pada tanggal 10 Desember 2019 berisi tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan (1) Implementasi Surat Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019 di MAN 1 Kota Malang; (2) Perspektif Guru PPKn MAN 1 Kota Malang terkait Surat Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019;dan (3) Pengembangan Model RPP Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019 di MAN 1 Kota Malang. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang dilakukan di MAN 1 Kota Malang pada bulan Juli Sampai dengan Agustus 2020. Subjek Penelitian antara lain guru PPKn dan Waka Kurikulum di MAN 1 Kota Malang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Data yang diperoleh dalam penelitian dianalisis melalui tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Implementasi dari Surat Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019 di MAN 1 Kota Malang sudah diberlakukan pada semester tahun ajaran 2020-2021. Kebijakan yang lebih dikenal dengan kebijakan RPP satu lembar diberlakukan dengan tujuan untuk dapat tercapai prinsip efisien, efektif dan berorientasi kepada murid. (2) Perspektif guru PPKn terkait dengan Surat Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019 adalah bahwa dalam kebijakan RPP satu lembar ini tidak ada kesulitan dalam penyusunannya hal tersebut selaras dengan arahan bahwa guru tidak terlalu dibebani dengan administrasi. (3) Model Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di MAN 1 Kota Malang dapat dilakukan oleh guru secara variasi dan kreatif dengan tetap memperhatikan silabus pembelajaran yang menjadi pedoman dalam penyusunannya.Kata kunci: perspektif, pengembangan, model RPP
Copyrights © 2020