Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis personalitas hukum World Trade Organization terkait transaksi perdagangan antar negara. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis peran World Trade Organization bagi negara berkembang dalam sistem perdagangan antar negara.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji suatu aturan-aturan, prinsip-prinsip, dan doktrin-doktrin hukum yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini untuk menghasilkan suatu argumentasi. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum dan informasi yang berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Dalam rangka mendapatkan pemaparan yang jelas, data tersebut kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa artikel VIII Marakesh Agreement menyebutkan bahwa status WTO sebagai organisasi internasional memiliki personalitas hukum atau legal personality untuk mengimplementasikan fungsi organisasi. Selanjutnya, mengenai peran World Trade Organization memberikan pengaruh bagi perdagangan internasional terkait dengan adanya dorongan bagi persaingan bebas, sistem WTO dapat memberikan kontribusi pada pembangunan, WTO dapat meningkatkan prediktabilitas, serta mendorong terciptanya perdamaian dalam perdagangan antar negara.
Copyrights © 2018