Jurnal Komunikasi Hukum
Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum

PERBEDAAN BADAN HUKUM PUBLIK DAN BADAN HUKUM PRIVAT

Santosa, A.A. Gede D. H. (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Nov 2019

Abstract

Berdasarkan Pasal 1ayat (1) danPasal2 NBW yang dimaksudkan dengan badan hukum publik itu adalah Negara, provinsi, kotapraja-kotapraja (kabupaten/kota), The Waterboardsdan lembaga lembaga lainnya yang diberi wewenang dalam bidang legislatif (membuat dan mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan) berdasarkanUndang-UndangDasar Belanda. Badan-badan yang juga dapatdisebut badan hukum publik adalah badan-badanselain yang disebutkan dalam Pasal 1 yang diberi wewenang dalam rangka tugas-tugas Pemerintah dan hasil yang menjadi tujuan pemberian wewenang tersebut secara spesifik ditentukan atau sesuai dengan hukum. Dengandemikian kriteria yang digunakan untuk menentukan suatu badan sebagai badan hukum publik adalah adanya kewenangan legislatifyang dimiliki badan itu berdasarkan Undang-Undang Dasar Belanda atau badan yang badan tertentu lainnya yang mempunyai atau diberi wewenang dalam rangka melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan. Sementara itu badan hukum privat dalam NBW di atur dalam Pasal 3 Private Legal Personsdisebutkan“Associations, Cooperatives, Mutual Insurance Societes, Open Corporations, Cloesed Corporation and Foundations have legal personality”, badan-badan yang termasuk yang termasuk sebagai badan hukum privat adalah Perkumpulan/Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Perusahan Asuransi Swasta, PT. Terbuka/Public Limited Company, PT. Tertutup/Private Limited Company dan Yayasan. Dengan demikian maka kriteria yang digunakan untuk menentukan suatu badan hukum merupakan badan hukum privat berdasarkan bentuk badan hukum itu, bentuk-bentuk badan hukum ini adalah badan hukumyang lazimnya mempunyai tujuan tertentu seperti mencari keuntungan atau tujuan sosial berkedudukan sama seperti orang perorangan yang tidak mempunyai kewenangan seperti badan hukum publik. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jkh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is published by Faculty of Law and Social Sciences of ...