Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui politik hukum yang diterapkan untuk narapidana yang terjerat kasus korupsi supaya dapat direkomendasikan mendapatkan hak remisi, dan (2) mengetahui pertimbangan Lembaga Pemsyarakatan Kelas II B Singaraja untuk merekomendasikan hak remisi. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Data yang diperoleh yaitu berupa data primer yang didapatkan di Lembaga Pemsyarakatan,dandatasekunderdaribuku,jurnal,danperaturanPerundang- Undangan. Data tersebut dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan politik hukum yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja bagi kasus korupsi harus memenuhi syarat antara faktor sosiologis,danfaktoryuridisdenganmenerapkanpersyaratanyangketatseperti membayar lunas uang denda, dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Sedangkan pertimbangan Lembaga Pemsyarakatan Kelas II B Singaraja untuk merekomendasikan hak remisi bagi narapidana kasus korupsi di bagi menjadi beberapa tahap yaitu administrasi, pembinaan, asimilasi, dan integrasi.
Copyrights © 2020