Kebutuhan terhadap pembaharuaan hukum keluarga Islam di Indonesia sudah mulai diartikulasikan sejak tahun 1940-an. Namun, realisasi dari kebutuhan tersebut baru tercapai Ketika Kompilasi hukum Islam melalui Istruksi Presiden disahkan pada tahun 1991. Hasil dari Kerjasama antara Departemen Agama dan Mahkamah Agung yang kemudian diklaim sebagai ijtihad kolektif ‘ulama Indonesia itu disebut dengan baik oleh berbagai kalangan dan dianggap sebagai suatu Langkah besar dalam sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia. Walaupun demikian, beberapa aturan yang termuat dalam kompilasi masih dipertanyakan oleh sejumlah tooh Islam. Aturan yang dipakai untuk menengahi atauran atau adat dan huku Islam mengenai status anak angkat dalam warisan, di mana adat menganggap anak angkat dan juga orang tua angkat sebagai anak dan orang tua asli, sehingga mereka berhak saling mewarisi, sementara hukum Islam menentang praktek kewarisan tersebut, juga diperdebatkan. Aturan ini dianggap berlebihan dan tidak mempunyai dasar yang kuat dalam teks al-Qur’an dan telah menyimpang dari prinsip kewarisan Islam. Artikel ini akan mencoba mendiskusikan perdebatan kedua atauran tersebut dan mencari titik masalah dari perdebatan tersebut.
Copyrights © 2003