This research is an effort to find the relevance of the relationship between religionand the state are ideal. Because the formalization of Islamic shariah issue inpolitical discourse is an interesting study in the relation between religion andstate. By using the library approach, this article analyzes the involvement of thestate in regulating citizens to implement Islamic shariah in Indonesia. Neutrality ofthe state to be the key in finding the relationship of both. Theoretically, this studyprovides an explanation that neutrality is not only understood as a state ofdevotion to give the rights of citizens to pray by faith, but also to limit citizens. Forthe implementation of shariah will be established and run well, when the state hasa neutrality. So the state does not attract Islamic shariah becomes an official policyor state laws (shariah formalization). So also a Muslim can bring religion into thepolitical circle, but only in the level of political ethics.***Penelitian ini merupakan ikhtiar untuk menemukan relevansi hubungan agamadan negara yang ideal. Sebab Isu formalisasi syariat Islam dalam politik menjadikajian menarik dalam wacana relasi agama dan negara. Dengan menggunakanpendekatan pustaka, artikel ini menganalisis keterlibatan negara dalam mengaturwarga negara untuk mengimplementasikan syariat Islam di Indonesia. Adanyanetralitas negara menjadi kunci dalam menemukan relasi keduanya. Secarateoritis, studi ini memberikan penjelasan bahwa netralitas tidak hanya dipahamisebagai pengabdian negara untuk memberikan hak-hak warga negara untukberdoa berdasarkan iman, tetapi juga untuk membatasi warga negara. Sebabdalam pelaksanaan syariat akan dapat mapan dan berjalan dengan baik,manakala negara memiliki netralitas. Sehingga negara tidak menarik syariat Islammenjadi sebuah kebijakan resmi atau peraturan negara (formalisasi syariat).Dengan begitu seorang Muslim dapat membawa agama ke dalam lingkaranpolitik, tetapi hanya dalam tingkat etika politik.Keywords: formalisasi syariah, netralitas negara, etika politik
Copyrights © 2014