Pelayanan publik adalah jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh pemerintahan dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Menurut data SAMSAT kota Magelang, data kepemilikan kendaran bermotor bertambah dan terjadi peningkatan jumlah wajib pajak. Namun, pelayanan pembayaran pajak dinilai kurang maksimal dikarenakan masih terdapat antrian panjang saat pembayaran pajak. Hal ini juga menyebabkan banyaknya masyarakat melakukan pembayaran melewati batas tempo atau juga menitipkan antrian pada jasa perantara (calo). Oleh karena itu, dibangun aplikasi berbasis mobile (GO-PAJAK) yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak dengan cara antar jemput dokumen kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terhubung antara driver (pegawai SAMSAT) dan pelanggan (wajib pajak). Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan pada kantor SAMSAT dan mengurangi antrian wajib pajak serta berkurangnya penggunaan calo dalam pengurusan administrasi pelayanan publik yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Copyrights © 2020