Abstrak; Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, (1) Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Kota Makassar Berdasarkan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020. (2) Faktor penghambat dan pendukung dari implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Kota Makassar. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui, dokumentasi, dan wawancara. Data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, (1) Tugas dan fungsi Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Kota Makassar telah dilaksanakan berdasarkan Peratutan Badan Narkotika Nasional Nomor 07 Tahun 2020, (2) Keterbatasan sumber daya manusia dalam hal ini poli spesialis yang belum dimiliki dan adanya pihak keluarga klien yang lepas tanggungjawab dalam mendukung proses pemulihan klien menjadi faktor penghambat optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Kota Makassar. Adapun faktor pendukungnya yaitu terjalinya kerjasama antara Balai Rehabilitasi BNN Baddoka kota makassar dengan 24 instansi yang ada dan dilaksanakanya pengembangan kemampuan sumber daya manusia di bidang rehabilitasi dalam hal ini pelaksanaan pelatihan
Copyrights © 2022