Pemerintahan yang baik (Good Governance) sebagai bagian agenda reformasi pada dasarnya merupakan suatu kondisi ideal yang diharapkan terwujud pada setiap aspek pemerintahan yang berinteraksi pada masyarakat.Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah itu masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini dapat terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa. Rumusan Masalah skripsi ini adalah bagaimana penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam meningkatkan kualitas pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Gresik. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetauhi bagaimana penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam meningkatkan kualitas pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Gresik.Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif deskriptif. Fokus penerapan prinsip Good Governance antara lain participation, rule of law, transparency, responsiveness, concensus oriented, equity, interrelated, effectiviness and efficiency, accountability, strategic vision. Penelitian ini memilih lokasi di Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Gresik . Data-data diperoleh dari informan (Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan, Staf Izin Mendirikan Bangunan, Mayarakat Yang Mengurus Izin Mendirikan Bangunan). Teknik pengumpulan datanya berupa Observasi, Wawancara, Dokumentasi dan Triangulasi.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa disesuaikan dengan konsep United Nasional Development Program(UNDP) bahwa penerapan Prinsip Good Governance di Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Gresik sudah bagus namun adanya salah satu prinsip yang msh belum bisa dilakukan dengan benar.Rekomendasi tersebut antara lain agar Prinsip Good Governance yang dilaksanakan benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik, pihak Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Gresik sebagai panitia agar dapat bermanfaat bagi para panitia layanan Izin Mendirikan Bangunan dan juga masyarakat yang Sedang Mengurus Izin Mendirikan Bangunan. Kata Kunci: prinsip Good Governance, Izin Mendirikan Bangunan
Copyrights © 2014