Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting gagi masyarakat indonesia seperti yang tercantum dalam undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan telah diperbaharui dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013. Dengan ini masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam melakukan pengurusan akta kelahiran. Salah satu teori partisipasi masyarakat mengemukakan bahwa terdapat tiga partisipasi masyarakat yaitu tentang keterlibatan mental dan emosi, motivasi dan tanggung jawab. dimana hal tersebut melatarbelakangi masyarakat untuk melakukan suatu kegiatan atau program. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat dalam kepengurusan akta kelahiran di Kecamatan Rungkut Kota Surabaya. Karena diKecamatan Rungkut Surabaya masih ada masyarakat yang belum mempunyai akta kelahiran. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Fokus Penelitian ini meliputi keterlibatan mental dan emosi masyarakat, motivasi individu dalam diri masyarakat dan tanggung jawab. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran di Kecamatan Rungkut Kota Surabaya masih kurang karena hasil yang didapat untuk memiliki akta kelahiran yaitu sebanyak 66.403 jiwa atau sebanyak 59,10%, sedangkan yang belum memiliki akta kelahiran sebanyak 45.946 jiwa atau sebanyak 40,90. Saran peneliti untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kepengurusan akta kelahiran di Kecamatan Rungkut Kota Surabaya selanjutnya adalah hendaknya pihak pemerintah daerah segera membuat peraturan tentang pembuatan akta kelahiran dari undang-undang revisi nomor 24 tahun 2013. Supaya masyarakat yang belum mempunyai akta kelahiran dengan segera mengurus akta kelahiran secara gratis. Kata Kunci: Akta Kelahiran, Partisipasi Masyarakat
Copyrights © 2014