Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Peraturan Daerah KabupatenNganjuk No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum (Studi kasus pada pengemis, pengamen, pedagangasongan dan pengelap mobil di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk). Metode penelitian yangdigunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik penentuan informan secara purposive.Data diperoleh dari wawancara, observasi serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwadari segi standar, tujuan dan sasaran kebijakan bahwa tujuan kebijakan ini masih belum tercapaisepenuhnya. Kemudian dari segi sumber daya, masih terdapat beberapa kendala pada sumber dayamanusia dan waktu, sedangkan sumber daya anggaran sudah cuku baik. Kemudian sukarnya koordinasiantar agen pelaksana mengakibatkan implementasi kebijakan ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Darisegi lingkungan sosial, ekonomi dan politik, bahwa lingkungan sosial masyarakat di KecamatanKertosono kurang mendukung akan kebijakan ini. Kemudian dari segi Disposisi bahwa intensitasdisposisi implementor masih minim dapat dilihat dari pelaksanaan kegiatan yang minim. Saran yangdiberikan adalah optimalisasi dari sosialisasi kebijakan, sanksi yang diberikan, pemberdayaan pengemis,pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil, serta optimalisasi pengawasan dari DPRD, kemudianjuga penambahan sumber daya diluar dari agen formal pelaksana kebijakan.Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan Ketertiban Umum
Copyrights © 2016