Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022

ANALISIS PENERAPAN AJARAN ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM PERKARA PENGANIAYAAN OLEH ANAK YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn)

Davin Javier Herdyar (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2022

Abstract

Davin Javier Herdyar, Abdul Madjid, Eny Harjati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: davinjavier@student.ub.ac.id ABSTRAK Tulisan ini mengangkat permasalahan mengenai penegak hukum yang memosisikan ZA dalam perkara ini sebagai anak dan pengabaian perbuatan pidana ZA sebagai alasan pembelaan terpaksa oleh PN Kepanjen. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa landasan yuridis memosisikan ZA sebagai anak dalam perkara ini adalah karena usia ZA yang masih berusia 17 tahun. Berdasarkan keterangan dari ZA kepada Penuntut Umum ia mengakui telah menikah dan memiliki anak, namun mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 3 UU SPPA, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim memosisikan ZA sebagai anak karena ketentuan tersebut tidak menyebutkan pengecualian terhadap anak yang sudah menikah. Putusan dalam perkara ini juga didasari pertimbangan bahwa rentang waktu pertemuan ZA bersama dengan korban sekitar 3 jam, dan memiliki kesempatan untuk melarikan diri. Hakim tidak melihat perbuatan korban yang dapat menghalangi ZA untuk melarikan diri karena tidak menyentuh atau menahan paksa secara fisik. Memosisikan ZA sebagai anak adalah hal yang tepat dilakukan secara hukum karena memang UU SPPA tidak mengatur pengecualian terhadap anak yang sudah menikah. ZA dijatuhi hukuman karena perbuatan ZA memang tidak memenuhi pembelaan terpaksa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHP. Pembelaan terpaksa merupakan upaya pembelaan yang sah menurut hukum karena seseorang mendapat serangan yang seketika dan melanggar hukum, namun orang tersebut harus berusaha terlebih dahulu untuk meniadakan serangan tersebut. Inilah yang tidak dilakukan oleh ZA dalam kasus ini. Kata Kunci: anak, alasan penghapus pidana, Pengadilan Negeri Kepanjen ABSTRACT This research studies law enforcement positioning ZA as a minor and the situation that overlooked the criminal offense committed on the grounds of necessary defense by ZA as the defendant in the District Court of Kepanjen. The juridical principle that positioned ZA as a minor in this case is because the defendant was 17. As reported by the General Prosecutors, ZA was married and had a child, but despite this marital status and the child, the enquirer, the prosecutors, and the judge, referring to Article 1 point 3 of Law concerning Judicial System of Juvenile Crime (UU SPPA), positioned the defendant as a minor, while this provision does not mention marital status in a minor. This decision was also based on the consideration implying that a three-hour confrontation between ZA and the victim still gave the possibility of escaping. The judge did not see any chance where the victim held up ZA from escaping since there was no physical force involved. The position given by the judge is deemed appropriate since the law does not mention a married minor. ZA was sentenced since the offense he committed does not meet the principle of necessary defense, as provided in Article 49 paragraph (1) and (2) of the Criminal Code. The necessary defense is valid before the law since this is related to the situation where a person is abruptly attacked, and this action violates the law. However, the person concerned should have hampered the attack and this is what ZA did not perform. Keywords: children, excuse of the punishment abolition, Kepanjen District Court

Copyrights © 2022