Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem pengendalian internal pada pembiayaan kepemilikan rumah, 2) Untuk mengetahui bagaimana penerapan manajemen risiko pada pembiayaan kepemilikan rumah, 3) Untuk mengetahui bagaimana penerapan akad murabahah pada pembiayaan kepemilikan rumah dalam perspektif ekonomi islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan, data primer didapat melalui observasi dan wawancara pada divisi KPR Bank Syariah Tanggamus. Analisis yang dilakukan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pembiayaan KPR Bank Syariah Tanggamus sudah sesuai dengan prinsip syariah dimana sudah diterapkannya akad murabahah, bahwa bank menjelaskan harga awal pembelian rumah dan keuntungan secara transparan dan telah disepakati kedua belah pihak yang dalam hal ini pihak bank dan nasabah. Penerapan sistem pengendalian internal di Bank Syariah Tanggamus yaitu dengan adanya pemisahan tanggung jawab, sistem otorisasi dan prosedur pencatatan, praktik yang sehat dan wajar, karyawan yang kompeten. Penerapan manajemen resiko di Bank Syariah Tanggamus adanya identifikasi resiko, pengukuran resiko, pemantauan resiko dan pengendalian resiko. Kata Kunci : Sistem Pengendalian Internal, Manajemen Risiko, Akad Murabahah
Copyrights © 2021