Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
Vol 39, No 1 (2001)

Modern Trends in Islamic Law: Notes on J.N.D. Anderson's Life and Thought

Akh. Minhaji (State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
19 May 2022

Abstract

Sering dikatakan bahwa "Islam adalah agama hukum, Dengan adanya fakta ini, dipahami betapa iuga menjadi perhatian dalam agama Islam, bahkan hal yang utama. Hukum merupakan aspek penting dalam ajaran Islam. Charles J. Adams tidak berlebihan saat menyatakan:  "Tidak ada subyek yang lebih penting bagi pelajar Islam selain dari apa yang biasa disebut "hukum" Islam."'Maka dari itu, studi mengenai hukum Islam menempati posisi yang sangat penting di dalam ilmu pengetahuan Barat tentang Islam.  Beberapa sarjana Barat berpendapat bahwa perkembangan hokum Islam secara historis terbagi dalam tiga periode utama: periode klasik, periode pertengahan dan periode modern." Banyak dari sariana-sarjana tersebut telah membahas hukum Islam pada dua periode pertama. Nama-nama seperti Ignaz Goldzier Christian Snouck Hurgronje, Joseph Schacht, dan Noel James Coluson, untuk menyebut beberapa nama, adalah yang paling terkenal. Hal ini berbeda dengan J.N.D.Anderson. Meskipun beberapa di antara mereka yang telah disebut di atas telah membahas hukum Islam pada periode modern, Anderson membatasi perhatiannya secara khusus terhadap hukum Islam selama periode modern. Dengan mendasarkan diri utamanya atas hasil kerja Anderson, makalah ini ditujukan agar bisa memahami perkembangan historis hukum Islam pada periode modern. Konkritnya makalah ini bertujuan untuk menelaah sifat dasar reformasi hukum Islam dan karenanya mencakup pembahasan mengenai latar belakang, metode, akibat-akibat, dan permasalahan-perrnasalahan serta prospek reformasi tersebut.

Copyrights © 2001






Journal Info

Abbrev

AJIS

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, ...