Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam
Vol 1, No 1 (2017): Juni

OTORITAS IBADAH; ANTARA CITA DAN FAKTA

Bashori Alwi (Mahasiswa Doktoral IAIN Walisongo)



Article Info

Publish Date
06 Apr 2018

Abstract

Sebagaimana firman Allah dalam QS, Ad-Dzariyah : 56 bahwa menciptaan jin dan manusia tidak lain agar mereka menyembah kepada-Nya, oleh karena Ibadah merupakan urusan makhluq dan khaliq maka ia menjadi urusan pribadi tanpa ada keterkaitan dengan siapapun, akan tetapi karena ibadah membutuhkan sarana dalam pelaksanaannya, maka secara tidak langsung mereka membutuhkan orang lain untuk kesempurnaan ibadahnya. Untuk menghindari perbedaan dalam penyediaan sarana tersebut maka peran pemerintah sangat dibutuhkan agar pelaksanaan ibadah dapat berjalan dengan khidmah. Akan manusia tetaplah manusia, dimana kepuasan terhadap pelayanan Negara tidak sama, sehingga tidak jarang sebagian dari umat manusia khususnya di Indonesia menyediakan pelanan dalam ibadahnya dilakukan sendiri atau kelompok, contoh paling nyata adalah penetapan awal puasa ramadlan, di Negara ini sering sekali terjadi perbedaan dalam penetapan awal dan akhir ramadlan, hal ini terjadi karena sebagian dari mereka telah memiliki sarana sendiri dalam penetapannya. Kata Kunci: Ibadah, Sarana, dan Pemerintah

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

hakam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam adalah jurnal ilmiah yang mengkaji tentang persoalan - persoalan hukum dan keislaman. Jurnal ini diterbitkan secara berkala setahun dua kali, yaitu setiap bulan Juni dan Desember oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, ...