Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Vol 4, No 3 (2021): Oktober

EFEKTIVITAS REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA MENURUT SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2010 (Studi Penelitian Di Badan Narkotika Nasional Lhokseumawe)

Hayatun Nani (Universitas Malikussaleh)
Johari J (Universitas Malikussaleh)
Ummi Kalsum (Universitas Malikussaleh)



Article Info

Publish Date
08 Oct 2021

Abstract

Rehabilitasi pecandu merupakan suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan dan masa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Upaya penanggulangan narkotika, dilakukan dengan cara menjatuhkan pidana badan, denda, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi di atur pada Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika maka kemudian dikelurkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahguna dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan undang-undang dilakukan untuk menganalisis dan memberikan jawaban tentang masalah yang terjadi secara efektif. Bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan dan efektivitas dalam rehabilitasi terhadap pecandu narkotika menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010. Salah satu alasan dikeluarkan SEMA tersebut adalah permasalahan tentang pecandu, korban penyalahguna narkotika yang semakin meningkat. sementara di sisi lain, upaya pengobatan atau perawatan melalaui proses rehabilitasi belum optimal. Mahkamah agung menyadari juga tataran implementasi aparat penegakan hukum masih belum terdapat keterpaduan.Hasil dari penelitian ini Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 bahwasanya sudah menerapkan akan tetapi belum ada putusan yang memutuskan untuk di rehabilitasi oleh hakim. Hakim lebih memilih untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap pengguna narkotika.Efektivitas rehabilitas berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, masih belum berjalan dengan efektif dimana untuk biaya rehabilitasi yang sangat mahal belum ada upaya dari pemerintah untuk mengoptimalkan dana peserta rehabilitasi untuk peserta yang menginginkan untuk direhabilitasi dan juga belum ada pengoptimalkan tempat rehabilitasi yang haya satu di Lhokseumawe, dan juga peserta yang setelah rehabilitasi ada kemungkinan untuk menggunakan narkotika setelah keluar dari tempat rehabilitasi.Disarankan Kepada Hakim supaya melakukan Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 harus benar-benar, dimana Hakim harus benar-benar melihat tersangka tertangkap tangan agar bisa direhabilitasi dan tidak memutuskan untuk memenjarakan pecandu yang memerlukan rehabilitasi, Untuk Pemerintah diharapkan untuk mengoptimalkan dana rehabilitasi dimna semakin bertambahnya pecandu narkotika harusnya pemerintah melihat dana rehabilibiltasi jadi tidak ada pecandu yang memakai narkotika berkeliaran dijalan, dan mengoptimalkan tempat rehabilitasi yang sangat terbatas hanya satu tempat yang ada di Lhokseumawe, dan juga tenaga medis dalam rehabilitasi harus memperkuat pecandu narkotika agar tidak kembali menggunakan narkotika setelah rehabilitasi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL ILMIAH MAHASISWA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (Faculty of Law Student Scientific Journal) is a double blind peer reviewed journal published by the Faculty of Law, Universitas Malikussaleh. JURNAL ILMIAH MAHASISWA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (Faculty of Law Student ...